Klaten - Babinsa Koramil 04/Pedan kodim 0723/Klaten bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pedan serta Gusgas kecamatan Pedan melaksanakan kegiata...
Klaten
- Babinsa Koramil 04/Pedan kodim 0723/Klaten bersama Bhabinkamtibmas Polsek
Pedan serta Gusgas kecamatan Pedan melaksanakan kegiatan operasi penegakan
disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Bertempat di Jl.Pedan - Cawas Desa
Temuwangi kecamatan Pedan kabupaten Klaten. Sabtu ( 27/12/2020 )
Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Terus Dilaksanakan Oleh Babinsa Pedan
Serda
Agus Tri Gunanto Babinsa Desa Temuwangi menyampaikan sejumlah pengguna jalan
yang kedapatan tidak memakai masker saat berkendara seketika diberhentikan .
Pemberhentian
pengendara ini bukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas , tetapi
pemberhentian ini bertujuan untuk mensosialisasikan instruksi Presiden Nomor 6
Tahun 2020 serta memberikan edukasi pentingnya Protokol Kesehatan di tengah
Pandemi COVID-19.
“
Selain pengguna sepeda motor, pengendara mobil yang dipergoki tidak menggunakan
masker juga turut diberhentikan,” kata Babinsa.
Kegiatan
razia masker seperti ini akan terus dilakukan secara rutin. Tidak hanya
lingkungan alun-alun, namun kegiatan juaga akan menyasar ke Pasar , Jalan umum
, Toko , Mall dan tempat Publik lainnya yang disinyalir menjadi pusat keramaian
warga.
Diharapkan
dengan pelaksanaan operasi yang dilaksanakan rutin tingkat kesadaran masyarakat
terhadap Protokol Kesehatan COVID-19 semakin meningkat .
“
kami berharap warga masyarakat dapat memiliki tingkat kesadaran yang tinggi
untuk menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, dan
menjaga jarak untuk mencegah penyebaran Covid-19, “ pungkas Babinsa. Pendim
Klaten
COMMENTS