Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19
Cawas
Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19
![]() |
Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 |
Kodim
Klaten - Memaksimalkan tugas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 Pemerintah
Kecamatan Cawas mengadakan Rakord Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid 19
tingkat Kecamatan Cawas dan pembentukan Satgas Gugus PP (Penanggulanagan
Penyebaran) Covid 19 bertempat di Aula Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Jumat
( 27/3/2020 )
Dalam
Sambutan Drs. Mohammad Prihadi M.S.I
Camat Cawas menyampaikan arahan dan petunjuk Bupati Klaten tentang Covid
19 karena Klaten sebagai zona kuning,
"
Adakan Pembuatan bilik seterilisasi ditingkat instansi atapun desa marilah kita
mulai laksanakan agar segera dapat kita gunakan bersama sebagai upaya langkah
pencegahan dari wabah Covid 19 dapat digunakan oleh pegawai istansi setempat
ataupun Masyarakat umum," Ungkapnya.
Penyemprotan
disinfektan di lokasi fasilitas umum sarana publik dan sentral dari kegiatan
tempat berkumpulnya Masyarakat secara umum hendaknya dilaksanakan secara
berkelanjutan minimal 3 hari sekali ataupun seminggu 2 kali sesuaikan saja
dengan pengaturan jadwal di lingkungan masing masing di RW sampai RT,
![]() |
Cawas Bentuk Satgas Penanggulangan Penyebaran Covid 19 |
Pembentukan
Satgas Gugus PP Covid 19. Telah kita bentuk maka selanjutnya untuk koordinasi
dalam hal kegiatan kaitan dengan Percepatan Penanggulangan Penyebaran Covid 19
tingkat Kecamatan Cawas segera dapat kita laksanakan semaksimal mungkin semoga
dengan upaya yang akan kita lakukan dapat sesuai dengan harapan kita
bersama," Jelas Camat Cawas
Sementara
itu Danramil 20 Cawas Kapten Cpl Tridjoko mengajak untuk meningkatkan
kewaspadaan diri masing - masing dengan mengikuti intruksi dari pemerintah
tentang pemberlakuan Sosial Distance agar dapat dilaksanakan dengan sungguh -
sungguh demi keamanan diri sendiri dan orang lain agar minimal dapat memutus
rantai penyebaran virus Covid 19.
"
Pengawasan terhadap ODP dan untuk masyarakat yang keluar masuk dari zona merah
yang datang ke wilayah kita haruslah aparatur desa setempat langsung sampaikan
prosedur yang berlaku mulai dari pelaporan ke perangkat desa, dilanjut
pemeriksaan ke Puskesmas ataupun jika perlu sampai ke rumah sakit yang
direkomendasikan saat ini sesuai dengan petunjuk dan arahan dari bagian
pelayanan Corona," Ungkap Danramil Cawas
Dengan
adanya pembentukan Satgas Gugus Tugas Covid 19 tingkat kecamatan Cawas ini
semoga saja semakin dapat memaksimalkan upaya kita dalam pencegahan penyebaran
wabah Corona," Pungkas Danramil Cawas
Satgas Gugus Tugas
Covid 19 tingkat kecamatan Cawas antara lain Drs. Moh. Prihadi.Msi sebagai Ketua
Umum, Kapten Cpl Tri Joko Danramil 20 Cawas sebagai Ketua 1, AKP. M Waleri N.
SH Kapolsek Cawas sebagi Ketua 2, Joko Purwanto sebagai Sekertaris Umum dan
Anggotanya Ka Puskesmas 1 Cawas, Ka Puskesmas
2 Cawas, Korwil pendidikan, Kasi pembangunan, Kasi Tapem, Ka KUA,
Kasubag Ren Kecamatan Kasabag Um Kecamatan, PPL, FKDM, FKUB, Pendamping Desa.
Kodim Klaten.
COMMENTS