Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19
Sinergi
3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19
![]() |
Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19 |
Sinergi
tiga Pilar Desa dalam Sosialisasi Pencegahan penularan Covid 19 terdiri dari
Kepala Desa Ponidi, Babinsa Sertu Edi
Suranto dan Bripka Sutardi bertempat di Balai Desa Bawak Kecamatan Cawas
Kabupaten Klaten, Rabu (25/3/2020)
Dalam
Sambutanya Kepala Desa Bawak Ponidi akan selalu melaksanakan
sosialisasi pencegahan dan pelaksanaan penyemprotan disinfectan serentak di
wilayah dan ini harus di laksanakan.
Selain
itu dalam kegiatan ini Kades membagikan Klorin untuk di campur untuk
di jadikan Disinfectan, selain itu Kepada Ketua RT dan RW agar mendata warga yang baru datang dari luar kota untuk
di cek kesehatanya, Apabila sakit segera periksa ke Puskesmas
" Pemdes Desa Bawak
berharap Aturan dan kebijakan tentang himbauan Pencegahan dan penularan Covid
19 sudah di sampaikan oleh pemerintah
Desa agar di laksanakan," Tegas Ponidi
![]() |
Sinergi 3 Pilar Desa Bawak Sosialisasi Cegah Penularan Covid 19 |
Babinsa
Sertu Edi Suranto menghimbau warganya untuk tidak panik tetapi harus waspada
selalu menjaga Pola Hidup Besih dan Sehat (PHBS) dan dengan rajin mencuci
tangan pakai sabun, makan makanan bergizi, menjaga kebersihan diri dan
lingkungan sekitar.
Selain itu juga harus tetap berolahraga secara teratur, dan berjemur
maksimal 15 menit di bawah sinar matahari pagi.
“ Tentunya mari kita
selalu berdoa kepada Allah SWT agar seluruh warga masyarakat khususnya Desa
Bawak dan Umumnya wilayah Kecamatan Cawas dijauhkan dari segala bahaya,
bencana, dan penyakit khususnya virus Corona atau Covid-19, ” kata Babinsa Edi
Suranto
Sementara
itu Bhabinkamtibmas Bripka Sutardi menghimbau agar warga masyarakat mentaati
perintah dari Kapolri tentang ancaman pidana bagi yang berkerumun dalam atasi
suatu penyakit menular atau berbahaya
“ Sesuai UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah
penyakit menular pasal 14 ayat ( 1) dan UU No 6 tahun 2018 tentang
kekarantinaan Kesehatan serta pasal -pasal KUHP baik pasal KUHP pasal 212, 214,
216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP," Jelas Bripka Sutardi.
Kodim Klaten.
COMMENTS