Klaten - Koramil 21/Juwiring Kodim 0723 Klaten bersama Muspika Juwiring dan Gugas Penanggulangan Covid-19, mengintensifkan Operasi Yustisi...
Klaten
- Koramil 21/Juwiring Kodim 0723 Klaten bersama Muspika Juwiring dan Gugas
Penanggulangan Covid-19, mengintensifkan Operasi Yustisi penegakan protokol
kesehatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Area
Pasar Panjangan, desa Gondangsari, Kecamatan Juwiring, Kab. Klaten, (19/2/2021).
Danramil
21 Juwiring Kapten Cba Maliana HS., mengatakan bahwa Operasi Yustisi selama
PPKM difokuskan di area-area yang biasa menjadi tempat kerumunan.
“
Operasi Yustisi sifatnya pendekatan, tapi bila masyarakat tetap tidak patuh
pada protokol kesehatan, maka kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.
Danramil
mengatakan, pengawasan penerapan protokol kesehatan antara lain akan dilakukan
di pasar dengan bantuan petugas keamanan pasar serta dukungan perangkat Desa
setempat.
Di
samping itu, Koramil 21 Juwiring bekerja sama dengan lembaga lintas sektor
untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Kecamatan
Juwiring.
“
Kami lebih mengedepankan prinsip komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam
pengawasan masyarakat,” kata Danramil.
Koordinasi
dengan Satgas tingkat Kecamatan sampai tingkat Desa dan RT/RW diperlukan demi
memastikan masyarakat memahami instruksi PPKM, Sesuai Surat Edaran Bupati
Klaten tentang PPKM, kegiatan sosial budaya yang melibatkan massa tidak
diperkenankan.
Sementara
itu Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si telah meminta kepada
seluruh Kades di wilayah Kecamatan Juwiring menyampaikan penereapan kebijakan
PPKM tersebut ke seluruh warga.
“
Saya minta instruksi ini disebarkan ke seluruh Desa, agar semua warga mengerti
dan mentaati kebijakan penerapan PPKM ini,” katanya.
Aparat
pemerintah akan terus melakukan pengawasan guna memastikan Kebijakan ini
dijalankan dan dipatuhi seluruh warga. (Red).
COMMENTS