Klaten - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM ) Berbasis Mikro Masyarakat Serda Agus Tri Gunanto Babinsa Koramil 04/Pedan ...
Klaten
- Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan ( PPKM ) Berbasis Mikro
Masyarakat Serda Agus Tri Gunanto Babinsa Koramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten
bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pedan melaksanakan pengecekan Posko PPKM Mikro
di Desa Temuwangi Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Senin ( 15/02/2011 )
PPKM
Mikro mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
penanganan COVID-19. Dalam PPKM Mikro, penanganan COVID-19 menyasar hingga tingkat
rukun tetangga (RT). Dalam penerapannya, PPKM Mikro dilakukan dengan
mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Di
tempat terpisah Danramil 04/Pedan Kapten Inf Eka Atmaja mengatakan Babinsa
Koramil 04/Pedan semuanya terjun ke lapangan dalam rangka ikut membantu
mensukseskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro guna
mencegah sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 dengan menggerakkan
kembali Jogo Tonggo.
Kemudian
keberadaan Posko PPKM Mikro itu juga dilengkapi dengan tempat isolasi, lumbung
pangan, dapur umum, beserta struktur organisasi yang nantinya diisi oleh satuan
tugas pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang diambilkan dari
anggota Karangtaruna Desa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat lainnya,
petugas medis dan Bhabinkamtibmas bersama Babinsa.
“
Semoga peranan para satuan tugas ditingkat mikro dalam hal ini lingkungan Desa
hingga ketingkat Rt/Rw di masing-masing Dusun dapat efektif dalam menekan laju
penyebaran covid-19, “ Pungkasnya. (Red)
COMMENTS