Klaten - Pelaksanaan Penerapan PPKM berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten No. 360/067/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masya...
Klaten
- Pelaksanaan Penerapan PPKM berdasarkan Surat Edaran Bupati Klaten No.
360/067/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar melakukan sosialisasi terkait PPKM
Berbasis Mikro dengan mendirikan dua Posko bertempat di Kelurahan Cetan desa
kec Ceper, Senin (15/02/2021).
Kegiatan
PPKM dengan Operasi Yustisi gabungan bersama Kasi trantib dilaksanakan secara rutin, Koramil 23/Ceper
dipimpin Bati Tuud Pelda Ngadisa dan Babinsa Sertu Maryanto Bersama
Bhabinkamtibmas. Kegiatan sosialisasi himbauan serta edukasi Protkes.
Penerapan
PPKM Berbasis Mikro ini, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga Pilar juga
membagikan masker kepada warga untuk cadangan yang akan digunakan apabila yang
digunakan sudah kotor ataupun rusak.
Untuk
mengantisipasi berkembangnya penyebaran Covid-19, Koramil 23/Ceper bersama
Polsek dan Muspika Ceper mendirikan Posko PPKM di lokasi yang di katagorikan
zona merah, sebagai alat kontrol serta tetap memberikan himbauan Protkes dengan
5M dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan juga diharapkan warga
masyarakat menerapkan pola hidup sehat.
Kegiatan
patroli PPKM berbasis mikro yang dilakukan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Tiga
Pilar diantaranya melaksanakannya kegiatan patroli Ops Yustisi ke PD. Pasar
Klepu, Stasiun Ceper Terminal Penggung dll yang ada di wilayah Binaan
Teritorial Koramil 23/Ceper.
Manurut
Babinsa tujuan didirikannya posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan,
RT/RW ini memiliki empat aspek penting, yakni pencegahan, penanganan,
pembinaan, dan pendukung.
“
Posko sebagai pusat perencanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi
kegiatan penanganan Covid-19 dalam skala Mikro, dilaksanakan dengan pendekatan
kesepakatan dan kompak, “ ungkap Babinsa.
Aspek
pencegahan terdiri dari sosialisasi, penerapan 3M, serta pembatasan mobilitas. Aspek
penanganan dengan 3T, yaitu testing, tracing dan treatment hingga penanganan dampak
ekonomi lewat bantuan langsung tunai (BLT) tingkat RT/RW dan Kelurahan. (Red)
COMMENTS