Klaten | Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Juwiring akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPK...
Klaten
| Antisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kecamatan Juwiring akan menerapkan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai tindak lanjut
Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Untuk
memaksimalkan pelaksanaan PPKM di wilayah Kecamatan Juwiring, Muspika Juwiring
menggelar Rakor bersama Instansi terkait yang diselenggarakan di Aula Kantor
Kecamatan Juwiring, Jum’at (8/1/2021).
Muspika Juwiring Gelar Rakor Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dalam
sambutannya, Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si menyebutkan
bahwa pelaksanaan PPKM akan dimulai pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021
mendatang, Tentunya sambil menunggu kebijakan atau Surat Edaran dari Bupati
Klaten.
Berkaitan
dengan kebijakan pemerintah pusat dalam bentuk intruksi dari Menteri Dalam
Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Dengan
melihat kondisi di Juwiring pun, beberapa bulan ini di Juwiring terus ada yang
terpapar Covid-19 bahkan jumlah kasus dan sebaran meningkat. Untuk itulah, dengan
melihat fakta dan data di lapangan. Di wilayah Kecamatan Juwiring akan
dilakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara
itu Danramil 21/Juwiring melalui Babinsa Serma Lamiyo menyampaikan bahwa
pihaknya akan bersinergi dengan Instansi terkait untuk selalu mendukung upaya
Pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Juwiring.
“
Kami mengajak kepada semua pihak untuk memaksimalkan seluruh elemen yang ada
dalam upaya pencegahan dan percepatan pananganan Covid-19 ini dengan menguatkan
satuan tugas sampai tingkat RT dan RW,” harapnya.
Dengan
diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat ini, operasi penegakan protokol
kesehatan termasuk diantaranya pembubaran kerumunan, tentunya akan semakin
gencar dilakukan.
Ditegaskan
juga Kapolsek Juwiring AKP Anggono, SH., MH bahwa hal itu sebagai upaya
pemerintah untuk dapat melindungi jiwa masyarakat dan memutus mata rantai
Covid-19.
“
Kami melihat masih banyak pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan
seperti minimarket, pasar dan usaha kuliner,” ungkapnya.
Dirinya
juga berharap kepada satuan tugas
Covid-19, TNI-Polri, Kades dan Ketua RT/RW untuk lebih giat lagi dalam
melakukan kegiatan penegakan protokol kesehatan dan himbauan kepada warga
masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran maka lokasi akan ditutup atau diberikan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Pendim Klaten.
COMMENTS