Klaten - Sehubungan dengan adanya Perpanjangan Surat Edaran Bupati Klaten Anggota Koramil 12/Manisrenggo bersama Muspika melakukan sosiali...
Klaten
- Sehubungan dengan adanya Perpanjangan Surat Edaran Bupati Klaten Anggota
Koramil 12/Manisrenggo bersama Muspika melakukan sosialisasi dan himbauan
tentang PPKM guna mencegah penyebaran virus Covid-19 kepada warga masyarakat di
wilayah Kecamatan Manisrenggo Kabupaten Klaten. Selasa (26/01/2021)
Dalam
kegiatan sosialisasi perpanjangan Surat Edaran Bupati Klaten mengenai PPKM
tersebut anggota Koramil 12/Manisrenggo bersama Muspika dengan sasaran
pertokoan dan warung - warung yang ada di Wilayah Kecamatan Manisrenggo.
Koramil Manisrenggo Bersama Muspika Sosialisasi Perpanjangan PPKM
Dalam
pelaksanaan kegiatan tersebut Camat Manisrenggo Rahardjo Budi Setiyono
S.Sos.M.Si menyampaikan bahwa perpanjangan surat edaran Bupati Klaten tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal
26 Januari s/d 08 Februari 2021.
“
pertokoan dan warung - warung maksimal buka sampai pukul 21.00 Wib, pelayanan
makan di tempat dibatasi hingga pukul 20.00 dan selanjutnya pesan antar dan
bawa pulang sampai dengan pukul 21.00, “ Kata Camat.
Selain
itu pemilik toko atau warung juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan
dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Setelah
diberikan sosialisasi PPKM para pemilik toko dapat menerima dan memahami dengan
baik.
Danramil
12/Manisrenggo Kapten Cba Mugiyono menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi
tersebut kita lakukan guna memberikan edukasi kepada warga masyarakat dengan
tujuan untuk lebih memahami tentang perpanjangan surat edaran PPKM.
“
sehingga kita semua dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang
ada di Wilayah Manisrenggo, “ terang Kapten Cba Mugiyono. (Red)
COMMENTS