Klaten - Karena masih adanya masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya disiplin terhadap protokol kesehatan, membuat Muspika Kecama...
Klaten
- Karena masih adanya masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya
disiplin terhadap protokol kesehatan, membuat Muspika Kecamatan Ceper dalam hal
Ini Koramil 23/Ceper, Polsek Ceper, dan Trantib Kecamatan Ceper ikut turun
langsung kelapangan.
Danramil Bersama Muspika Ceper Gelar Operasi Yustisi Dan PPKM
Muspikak
melakukan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat bertempat di beberapa
lokasi yang disinyalir banyak orang berkumpul, serta penertiban terkait Surat
Edaran Bupati Klaten tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Upaya
pendisiplinan melalui Operasi Yustisi dan penertiban Surat Edaran Bupati Klaten
yang digelar dengan melaksanaan patroli gabungan oleh Koramil 23/Ceper Polsek
Ceper, dan Trantib Kecamatan Ceper baik siang maupun malam hari.
Untuk
itu Muspika Kecamatan Ceper melakukan pendisiplinan protokol kesehatan dan PPKM
yang di sinyalir menjadi tempat berkumpulnya warga, serta penertiban pengelola
usaha warung makan, warung kopi, restoran, pedagang kaki Lima, dan tempat
tempat kegiatan malam, di sepanjang jalan Raya Ceper, Rabu (20/01/2021).
Danramil
23/Ceper Kapten Czi Rusmani mengatakan, bahwa kegiatan ini untuk menyadarkan masyarakat
akan pentingnya disiplin protokol kesehatan, untuk itu kepada masyarakat saya
selalu menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan, karena kepatuhan akan
dapat menyelamatkan diri, keluarga kita dan orang lain.
“
Kalau kita semua patuh akan protokol kesehatan kita semua akan sehat dan
terlindung dari bahaya penyebaran Covid-19, selain itu juga penertiban terkait
Surat Edaran Bupati Klaten tentang PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat, “ kata Danramil
Dalam
kesempatan itu selain kita sosialisasi protokol kesehatan dan juga memberikan
teguran secara tertulis, fisik dan moral dengan harapan warga menjadi sadar. Petugas
diarahkan untuk dilakukan penindakan humanis dan santun, serta melakukan
pendataan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan pelanggaran lagi. (Red)
COMMENTS