Klaten - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersa...
Klaten - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dan selanjutnya dituangkan dalam peraturan desa.
Penetapan bersama Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) Tahun Anggaran 2021 desa se Kecamatan Juwiring dihadiri oleh Danramil
21/Juwiring Kodim 0723/Klaten yang diwakili
Bati Tuud Pelda Suyono bersama Forkopimcam di Aula Kantor Kecamatan
Juwiring, Kabupaten Klaten, Rabu (30/12/20).
Bati Tuud Koramil 21 Juwiring Hadiri Penetapan Bersama APBDes Se Kecamatan Juwiring
Acara
tersebut dihadiri oleh Camat Juwiring Herlambang Jaka Santosa, SH., M.Si,
Kapolsek Juwiring AKP Anggono, SH. MH, Kades Se Kec. Juwiring, Ketua BPD Se
Kec. Juwiring, Perwakilan Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat Se Kec. Juwiring.
Dalam
sambutannya Jaka Santosa, SH., M.Si menuturkan bahwa penetapan ini hasil
dari Musrenbangdes se Kecamatan Juwiring
dalam rangka transparansi penggunaan dana desa dan sebagai laporan kepada warga
masyarakat.
“
rencana pembangunan apa saja yang sudah tercapai, yang belum dilaksanakan dan
yang baru direncanakan harus dilaporkan kepada warga masyarakat, “ kata Camat.
Sementara
itu Pelda Suyono mengatakan bahwa pihaknya akan bersinergi dengan semua pihak
untuk monitoring dalam hal ini ikut memantau terhadap perkembangan program
pembangunan desa yang ada di wilayah Kecamatan Juwiring.
“
Kami berharap adanya kesinambungan pembangunan yang baik dan tidak ada masalah
mulai dari tertib administrasi, perencanaan, persiapan, sampai dengan
pelaksanaan bisa berjalan transparansi, sehingga upaya peningkatan
kesejahteraan masyarakat dapat tercapai,“ tegas Pelda Suyono. Pendim Klaten
COMMENTS