babinsa, covid 19,
![]() |
Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL |
Danramil 23/Ceper Kapten Czi Rusmani, Menghadiri kegiatan Sosialisasi Pedagang Kaki lima di aula Kecamatan ceper. Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Klaten mulai menata pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ceper tersebut sesuai zonasi,Kamis (23/7/2020).
Penataan PKL sesuai zonasi
itu ditujukan mencegah potensi kesemrawatuan pendirian lapak atau tenda milik
PKL yang dinilai dapat mengganggu keindahan kota. Penataan PKL itu dimulai
dengan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang
PKL di Kecamatan Ceper.
Kepala Disdagkop dan UKM
Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, mengatakan salah satu poin utama dalam
sosialisasi itu, yakni memberikan pemahaman tentang pemberlakuan zonasi bagi
PKL. Perbup No. 40 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi PKL di Klaten mengatur
ada zona merah, zona kuning, dan zona hijau bagi PKL.
Sesuai zonasi ada zona merah
yang tidak boleh digunakan PKL sebagai lokasi berjualan. Zona merah ini seperti
di depan kantor pemerintahan. Ada juga zona kuning yang artinya para PKL bisa
berjualan pukul 15.00 WIB-05.00 WIB setiap harinya.
Melalui sosialisasi itu,
lanjut Bambang Sigit Sinugroho, Disdagkop dan UKM Klaten mengimbau seluruh PKL
di kecamatan Ceper Supaya membentuk paguyuban. Paguyuban tersebut akan
memudahkan pemkab memberikan bantuan dan pelatihan di waktu mendatang.
Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL
![]() |
Danramil 23/Ceper Hadiri Sosialisasi Penataan PKL |
Di samping itu, PKL dapat
membentuk koperasi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Bersamaan sosialisasi ini, juga akan didata lebih detail. Peraturan yang
disosialisasikan di antaranya Perbup No. 40/2018, Perda No. 5/2018, dan Perbup
38/2018. Semuanya tentang PKL. Intinya, antara PKL dan pemkab sama-sama
memiliki hak dan kewajiban. PKL berkewajiban menaati peraturan zonasi. Pemkab
berkewajiban memberikan pelatihan dan pembekalan ke PKL,” ucapnya.
Salah seorang PKL asal
Mlese, Merbung, Wahyu, 30, menanggapi positif sosialisasi penataan PKL yang
dilakukan Disdagkop dan UKM Klaten. Melalui sosialisasi itu, PKL di Ceper
semakin menyadari pentingnya paguyuban dan membentuk koperasi.
Selama ini tak ada paguyuban
PKL di sini. Setelah pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan membentuk
paguyuban pada Jumat mendatang, kata penjual Angkringan bapak Wahyu.Pendim
Klaten
COMMENTS